Minggu, 23 Desember 2018

Jaringan Penggelapan Mobil Rental Diadili

Lima terdakwa dugaan perkara penipuan dan penggelapan mobil rental jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/12/2018). Lima anggota jaringan ini antara lain, Ismail Arafat, Hatta, Edi Sujoko, Ari Wahyuni, dan Imam Wahyudi.

Sidang di ruang Garuda tersebut digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, kelima terdakwa kongkalikong menipu, lalu menggelapkan sebuah mobil merek Toyota Avanza berwarna hitam dengan plat nomor polisi N-1502-H milik korban Soandhika Setyawan.

“Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa membacakan berkas dakwaan, Senin (10/12/2018).

Atas dakwaan jaksa, kelima terdakwa tidak membantah. “Tidak mengajukan eksepsi (bantahan dakwaan, red),” ujar kelima terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Perlu diketahui, terdakwa Hatta Dwi Cahya Alias Dwi dan Imam Wahyudi sekitar bulan Oktober 2017, sedang berada di rumah saksi Ari Wahyuni di Pakuwon Indah Blok PF 5/1 Surabaya. Lalu  Imam Wahyudi menghubungi Andhika Setiawan, pemilik rental mobil PT Jaguar Indo Sukses dengan tujuan akan menyewa mobil untuk dipakai temannya yang bernama Ismail Arafat (DPO).

Terhitung, sejak tanggal 6 Oktober sampai 8 Oktober 2017, disepakati harga sewa mobil surabaya sebesar Rp300 ribu per hari.

Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2018, Imam Wahyudi dan Ismail Arafat datang ke rental mobil milik Andhika di Jalan Raya Jemursari 205 A/08 Surabaya untuk mengambil mobil. Untuk uang sewa mobil disepakati dibayarkan setelah sewa mobil berakhir.

Lalu, Andhika Setiawan menyerahkan mobil miliknya yaitu mobil Toyota New Avanza Nopol N-1502-H warna hitam tahun 2015. Setelah masa sewa berakhir, mobil itu dikembalikan dalam kondisi rusak.

Otomatis Andhika tidak mau menerima mobil tersebut dan meminta supaya memperbaiki mobil itu terlebih dahulu. Selanjutnya, Imam Wahyudi memasukkan mobil itu ke bengkel yang beralamat di Jalan Rungkut Alang-Alang Surabaya.

Namun, karena Imam Wahyudi tidak mempunyai uang untuk memperbaiki mobil tersebut, ia meminjam uang kepada Saksi Edi Sujoko sebesar Rp11,5 juta untuk biaya perbaikan mobil.

Sampai akhirnya, mobil itu berpindah tangan ke tiga terdakwa lain dan tak kunjung dikembalikan ke korban. Akibat ulah kelima terdakwa, seluruhnya terancam pasal Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa.

Dua Mahasiswa Bandung Ini Membuat Aplikasi Rental Mobil, Idenya dari Pengalaman Pribadi

Di tengah ramainya layanan trasportasi melalui sistem online, kini telah lahir pula aplikasi layanan rental mobil di Bandung.

Aplikasi yang diberi nama egarage.id, yakni aplikasi market place rental mobil ini dibuat oleh Teuku M Raza Iqbal dan Ghuniyu Fattah Rozaq, mahasiswa Sistem Informasi Telkom University.

Ide awalnya, diakui Teuku M Raza Iqbal (20),  merupakan pengalaman pribadi yang selama ini aktif berbisnis rental mobil Bandung.

Sistem rentalnya melalui telepon. Karena hanya satu mobil yang ia sewakan, terkadang banyak konsumen yang menelepon tetapi mobilnya tidak tersedia karena sudah disewakan.

"Terpikir coba saja ya ada alat yang bisa secara otomatis memberitahu konsumen, mobil yang disewakan sedang tidak tersedia," ujar Abay, sapaan Teuku, di Jalan Ciliwung, Bandung, Selasa (6/2/2018).

Akhirnya ia mengajak teman satu angkatan dan satu jurusannya, Ghuniyu Fattah Rozaq (23) atau yang disapa Gugun, untuk membuat aplikasi rental mobil.

Abay dan Gugun pertama kali bertemu dalam satu forum diskusi.